Posts

Showing posts from February, 2016

Wahai Akhi, Haruskah Aku Yang Melamarmu

Image
DETIK ISLAMI DARI INFOBERKAH.COM - RENUNGAN HARIAN Assalamualaikum sahabat islami , mohon dibaca dengan kesungguhan hati AKHIY... MAUKAH MENIKAH DENGANKU? Dulu ana datang ke suami ana, justru ana yang menawarkan diri ke suami. ''Akhiy maukah menikah dengan ana?'', tawarku padanya. Waktu itu dia masih kuliah smester 8. Dia cuma bengooonggg seribu bahasa, serasa melayang di atas awan, seolah waktu terhenti. Beberapa saat setelah setengah kesadarannya kembali dan setengahnya lagi entah kemana, dia berucap, '''Afwan ukh... anti pengen mahar apa dari ana?'' "Cukup antum bersedia menikah denganku saja itu sudah lebih dari cukup" Bak orang awam mendaki gunung yang tinggi lagi extreme, ehhh... dianya langsung lemesss... kayak pingsan. Besoknya datang nazhar, terus khitbah. Lalu untuk ngumpulin uang buat nikah, dia jual sepeda dan jual komputernya... untuk mahar dan biaya nikah. Di awal pernikahan dia gak punya pendapatan apa-apa. Kita usaha bareng

Jangan Nikahi Perempuan Ini Untuk Sementara

Image
DETIK ISLAMI DARI ISLAMPOS.COM  MENIKAH memang kewajiban. Namun, tidak bisa kita sembarang memilih orang untuk dinikahi. Termasuk perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang tidak boleh Anda nikahi. Siapa sajakah mereka? 1. Saudara perempuan istri hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia. Karena Allah Ta’ala berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS. An-Nisa: 23). 2. Bibi istri, baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau bibi dari jalur ibunya,” (Muttafaq alaih). 3. Perempuan yang bersuami. Jadi ia tid